Konsep Keadilan dalam Ekonomi Syariah (QS. Al-Baqarah: 275-281)
DOI:
https://doi.org/10.31004/irje.v5i1.1867Keywords:
Keadilan, Ekonomi Syariah, Larangan Riba, QS. AlBaqarah: 275-281Abstract
Keadilan adalah prinsip fundamental dalam ekonomi syariah, yang berperan dalam menciptakan keseimbangan antara aspek material dan spiritual dalam kehidupan perekonomian. Dalam Islam, penerapan keadilan, khususnya dalam transaksi ekonomi, dipandang sebagai upaya untuk menghindari ketimpangan sosial dan eksploitasi, yang banyak dikaitkan dengan larangan riba. Landasan utama mengenai pentingnya keadilan dan pelarangan riba dapat ditemukan dalam QS. Al-Baqarah: 275–281. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan dalam ekonomi syariah berdasarkan ayat-ayat tersebut, serta untuk mengkaji dampaknya terhadap individu, masyarakat, dan sistem ekonomi secara keseluruhan. Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan studi pustaka. Data utama yang diambil mencakup ayat-ayat Al-Qur'an yang relevan, terutama QS. Al-Baqarah: 275–281, serta tafsir Al-Qur'an dan literatur akademik lainnya. Melalui analisis ini, kami berusaha untuk memahami makna ayat serta konteks historisnya dan implikasinya terhadap ekonomi modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan riba dalam QS. Al-Baqarah: 275–281 bertujuan untuk menghapus praktik eksploitatif dan menciptakan keadilan dalam transaksi ekonomi. Larangan ini mencegah penumpukan kekayaan di segelintir tangan, sekaligus meningkatkan solidaritas sosial dan memperkuat hubungan manusia dengan Allah SWT. Dalam praktiknya, keadilan dalam ekonomi syariah diwujudkan melalui akad-akad seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah, yang mengedepankan transparansi, kerja sama, dan pembagian keuntungan yang adil. Selain itu, larangan riba juga mendukung pengembangan perbankan syariah sebagai solusi praktis untuk mengatasi ketimpangan dalam sistem ekonomi konvensional.
References
Ahmad, N. (2015). Pengentasan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan Zakat. Jurnal Zakat Dan Wakaf, 2(1), 89–108.
Basri, S., Sanim, B., & Beik, I. S. (2018). Metode Pengajaran Ekonomi Syariah Berdasarkan Kandungan Surat Al-Baqarah ayat 275 sd 280. Ta’dibuna: Jurnal Pendidikan Islam, 7(2), 173. https://doi.org/10.32832/tadibuna.v7i2.1367
Efendi, A., Septiani, C., Syakira, S., & Zilhazem, T. (2024). Dampak Riba dalam Kehidupan Ekonomi : Perspektif Syariah dan Ekonomi Kontemporer. 4.
Ghofur, A. (2016). Konsep Riba Dalam Al-Qur’an. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 7(1), 1–26. https://doi.org/10.21580/economica.2016.7.1.1030
GOOD, G. (2015). Keadilan Dalam Ekonomi Islam. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 1(April), 45–46.
Malinda, Esti Febrianti , Rosnida Purwanto, M. A. (2024). Implementasi Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah Dalam Industri Perbankan Syariah Indonesia. Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 2, 305–314.
Munawaroh, M. (2023). Etika Bisnis Islam : Pondasi Utama Bagi Badan Usaha Milik Ma ’ arif NU Banyuwangi. 4.
Nasihah, A. D. (2022). IMPLEMENTASI QS. AL-BAQARAH: 275-281 (Analisis Fenomena Living Qur’an Pada Komunitas Camp Bebas Riba Tegal- Slawi). Skripsi, 281, 275–281.
Nurdatillah, I. (2018). Pemanfaatan Harta Riba Dalam Persfektif Hukum Islam (Studi pada Masyarakat Desa Kuripan Sidodadi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran). http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/4573%0Ahttp://repository.radenintan.ac.id/4573/1/SKRIPSI INDAH.pdf
Oxfam. (2017). Menuju Indonesia Yang Lebih Sejahtera. Oxfam Briefing Paper, February.
Perkembangan, A., & Bank, A. Di. (2019). Analisis Perkembangan Akad-Akad Di Bank Syariah. AGHNIYA: Jurnal Ekonomi Islam, 1(1). https://doi.org/10.30596/aghniya.v1i1.2561
Pusvisasari, L., Bisri, H., & Suntana, I. (2023). Analisis Filosofi dan Teori Hukum Ekonomi Syariah dalam Konteks Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Utama, 2(3), 269–277. https://doi.org/10.55903/juria.v2i3.125
Putri Nazli. (2023). Implementasi Perpanjangan Masa Angsuran Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Manajemen, 3(1), 174–189. https://doi.org/10.58192/ebismen.v3i1.1760
Rokhlinasari, S., & Hidayat, A. (2016). Al-Amwal, Volume 8, No. 2 Tahun 2016. Pengaruh Sistem Pengendalian Internal Terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pada Ban BJB Syariah Cirebon, 8(2), 491–508.
Rosida, I. N. (2021). Analisis Dampak Praktik Bunga (Riba) Pada Lembaga Keuangan Non-Bank Bagi Perekonomian Masyarakat. Jurnal Iqtisaduna, 7(1), 17–26. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/Iqtisaduna/article/view/20266
Suryanto, T., & Saputro, A. D. (2016). ( Fraud ) Akuntansi Dalam Prespektif Islam. CV. Arti Bumi Intaran Mangkuyudan MJ III/216 Yogyakarta 55143, 224.
Zainal, V. R., Ismail, R., Wira, A., & Diko. (2022). Sistem Ekonomi Islam : Mengislamkan Ekonomi Masyarakat dan Memasyarakatkan Sistem Ekonomi Islam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sufi Indrayani, Mawardi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









